WELCOME TO THE BLOG XII OFFICE ADMINISTRATION 3

Kamis, 13 Januari 2011

Sistem pemerintahan Republik Indonesia


Sistem pemerintahan berasal dari 2 kata yaitu Sistem dan pemerintahan. Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan yaitu pemerintah / lembaga-lembaga negara yang menjalankan segala tugas pemerintahan baik sebagai lembaga eksekutif, legislates, maupun yudikatif.

Sistem pemerintahan di Indonesia pada dasarnya mengacu pada rumusan UUD 1945. UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Sistem Negara Indonesia adalah republik yang berbentuk kesatuan, yang kemudian di kenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut UUD 1945, Sistem pemerintahan NKRI tidak menganut Sistem pemisahan kekuasaan / Separation of Power (Trias Politica) murni seperti yang diajarkan Montesquieu, tetapi di Indonesia menganut Sistem pembagian kekuasaan. Dijelaskan demikian karena UUD 1945 :
ü  Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus di lakukan oleh suatu organisasi / badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
ü  Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas tiga bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh tiga organ saja.
ü  Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.

Pokok-pokok Sistem pemerintahan Republik Indonesia.
a.       Bentuk Negara adalah kesatuan dengan prinsip ekonomi yang luas, wilayah Negara terbagi dalam beberapa provinsi.
b.      Bentuk pemerintahan adalah republic dan Sistem pemerintahan adalah presidensial.
c.       Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden yang merangkap sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan
d.      Kabinet / menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
e.       Parlemen terdiri atas dua bagian yaitu DPR dan DPD.
f.       Kekuasaan yudikatif dijalankan dijalankan oleh MA dan badan peradilan di bawahnya.
g.      Sistem pemerintahan Negara Indonesia setelah amandeman UUD 1945.

Sistem Pemerintahan periode tahun 1945-1949.
UUD 1945 merupakan pegangan yang dipakai, tetapi belum dilaksanakan secara murni dan konsekuen, karena Negara Indonesia baru saja mendeka dan hanya terdiri presiden, wakil presiden, menteri, dan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintahan pusat.
Dalam kongres KNIP, 16 Oktober 1945, KNIP diberi wewenang untuk turut membuat UU dan menetapkan GBHN melalui Maklumat Wakil Presiden no. X. dengan dikeluarnya Maklumat Pemerintahan tanggal 14 November 1945, menghilangkan kesan bahwa Sistem pemerintahan Indonesia tidak demokratis. Inilah titik awal dianutnya Sistem pemeintahan parlementer di Indonesia. Kabinet parlementer pertama dibawah pimpinan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada KNIP sebagai pengganti MPR / DPR.



Dalam UUD 1945 sistem pemerintahan Indonesia adalah Sistem presidensial. Memang pada awal kemerdekaan, ketika UUD 1945 menjadi konstitusi Indonesia, kita mempraktikan demokrasi parlementer.
Sebuah Sistem pemerintahan dibuat demi terselenggaranya sebuah pemerintahan Negara yang mampu mewujudkan tujuan sebuah bangsa yaitu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Untuk itu, pemerintahan bertugas mengatur dan mengarahkan kehidupan bersama dengan cara membuat hokum, melaksanakan, dan menegakkannya, dan melakukan upaya-upaya lain demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.

Berikut dapat dilihat secara komprehensif kelebihan dan kelemahan pada pelaksanakan Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia.
1.     kelebihan Sistem pemerintahan presidensial Negara republik Indonesia.
Ø  Adanya pertanyaan bahwa Negara Indonesia adalah Negara berdasar atas hokum dan Sistem konstitusional.
Ø  Semua anggota MPR (sekarang DPR dan DPD) dipilih oleh rakyat, berwenang untuk mengubah UUD dan membehentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
Ø  Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR, sebaliknya Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Ø  Proses jalannya pemerintahan lebih stabil karena program-program relatif lancer dan tidak terjadi krisis kabinet.

2.     kelemahan Sistem pemerintahan presidensial Negara Republik Indonesia.
·         Produk hokum belum banyak memihak kepentingan rakyat, demikian juga dengan aparat penegak hokum yang masih belum bekerja secara professional sehingga dapat diajak berkolusi.
·         Anggota MPR merupakan lembaga Negara yang sarat dengan muatan politis sehingga keputusan maupun ketetapan-ketetapannya sangat tergantung kepada konstelasi politik rezim yang berkuasa pada saat itu.
·         Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
·         Jika para menteri tidak terdiri dari orang-orang yang jujur, bersih dan professional, program-program pemerintahan tidak berjalan efektif dan populasi.

Satu hal yang harus diterima adalah pelaksanaan sebuah Sistem pemerintahan tidaklah berlangsung dalam ruang kosong. Pelaksanaan Sistem pemerintahan dalam satu Negara sangat berpengaruh oleh :
v  Komitmen elite politik terhadap Sistem politik yang hendak diwujudkan.
v  Sistem kepartaian yang berkembang di Negara yang bersangkutan.
v  Tradisi politik yang telah berkembang di Negara yang bersangkutan.
v  Budaya politik yang dominan di masayarakat yang bersangkutan.

0 comments:

Posting Komentar